“Ya, kami memang lagi berpikir itu. Nanti kami lapor ke presiden dulu,” ujar Luhut di Institut Teknologi Del, Toba Samosir, Sumatera Utara, Jumat (19/8).
Luhut mengatakan, saat ini pemerintah masih mengkaji perubahan nama tersebut. Penamaan itu bertujuan untuk memperkuat kepemilikan Indonesia atas perairan yang kerap dimasuki kapal dan pesawat negara asing tanpa izin itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana perubahan penamaan Laut China Selatan meliputi wilayah dalam 200 mil zona ekonomi eksklusif laut di sekitar kepulauan Natuna, sisi barat laut pulau Kalimantan.
Di samping itu, kata Hamid, perubahan nama juga akan berdampak positif pada upaya pemberantasan penangkapan ikan ilegal.
Pada perayaan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan menenggelamkan 63 kapal asing pencuri ikan di delapan lokasi, salah satunya di perairan kepulauan Natuna.