Jakarta, CNN Indonesia -- Dua orang warga negara Australia ditangkap di Bali, Jumat (19/8), karena diduga membunuh anggota Kepolisian Sektor Kuta.
Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan pembunuhan terjadi pada Rabu (17/8) sekira 03.45 WITA di Pantai Legian.
Sementara penangkapan dilakukan pada Jumat, 16.00 WITA di depan Konsulat Jenderal Australia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, salah satu tersangka, Sara Connor (45), terpantau mendatangi Konsulat untuk meminta perlindungan. Pada saat yang sama, tersangka lainnya, David Taylor, juga hendak melakukan yang sama dan terpantau berada di depan Konsulat.
"Akhirnya diamankan oleh Anggota Reskrim Polda Bali dan Tim Buser yang dipimpin Kasubdit III AKBP Masdianto yang pada saat itu sedang melakukan pemantauan di lokasi," kata Martinus lewat keterangan tertulis.
Selanjutnya Taylor dibawa ke Markas Kepolisian Resor Denpasar dan Connor diserahkan pada Anggota polisi yang menunggu di depan Konsulat. Selain itu, sepeda motor yang dibawa tersangka pun turut disita.
"Serangkaian tindakan Kepolisian mulai dari Pemeriksaan sembilan orang saksi dan barang bukti yang ditemukan di TKP mengarah pada ke dua orang tersebut dan masih dilakukan penyidikan," kata Martinus.
Dari hasil interogasi awal, Connor mengaku pada saat kejadian sedang mabuk dan belum ingat jelas apa yang sebenarnya terjadi. Dia juga mengaku berpacaran dengan Taylor.
Sementara Taylor sendiri belum mau memberikan keterangan pada penyidik.
"Sementara proses penanganan dan penyidikan terhadap kedua tersangka masih menunggu penerjemah dan kuasa hukum," tulis Martinus.
(den)