Pembatasan itu bisa mencontoh model dwikewarganegaraan yang diterapkan Amerika Serikat yang mengakui dua kewarganegaraan selama warga negara itu tidak menjadi pejabat publik di negara lain.
"Bisa saja mengadopsi Amerika Serikat, akan kehilangan kewarganegaraan kalau menjadi pejabat publik di luar negeri. Itu posisi strategis. Kalau jabatan privat tidak apa-apa," kata Refly saat dihubungi, Jumat (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Naturalisasi merupakan proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi, termasuk pengucapan sumpah untuk menjadi warga negara tersebut.
"Untuk kasus ini (WNA dari lahir) seharusnya kita mengakui dwikewarganegaraan. Kalau naturalisasi, saya tidak setuju. Dia dapat dengan kesadaran sendiri, maka bisa kehilangan," ucap dia.
"Kita kehilangan orang-orang Indonesia berprestasi yang di luar negeri. Jika menerapkan dwikewarganegaran, kapan pun mereka bisa kembali (membantu negara)," tuturnya.
Pembatasan dalam penerapan dwikewarganegaraan diyakini Refly akan meminimalisir dampak negatif dari kebijakan itu. "Indonesia warga dunia, kita harus open minded jangan terlalu sempit memandang nasionalisme itu. Ukuran nasionalisme itu harus konkret," ucap dia.
Anggota komisi hukum DPR Arsul Sani sependapat dengan rencana penerapan kewarganegaraan ganda bagi diaspora. Namun, hal itu tetap memerlukan kajian DPR bersama pemerintah karena menyangkut revisi UU Kewarganegaraan.
"Ini menguntungkan karena tidak akan merepotkan diaspora kita kalau mau kembali ke Indonesia," kata Arsul di Kompleks DPR.