Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK telah berkoordinasi dengan CPIB setelah beredar informasi yang menyebut Eddy berada di Singapura. Meski demikian, Agus mengaku tidak bisa menyampaikan secara rinci informasi apa yang telah diterima KPK dari CPIB.
"Saya tidak bisa sampaikan secara spesifiik (informasi dari CPIB)," ujar Agus di Sukabumi, Jumat (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK dan CPIB punya hubungan baik. Kami saling bertukar informasi," ujarnya.
Lihat juga:Nurhadi Akui Bantu Petinggi Grup Lippo |
Doddy adalah pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan Lippo Group dengan Presiden Komisaris Eddy Sindoro.
Dalam perkembanganya, yaitu dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (29/7), tersangka Doddy diketahui memberikan uang suap tersebut bersama sejumlah petinggi Grup Lippo lainnya yakni Eddy Sindoro, Hery Sugiarto, Ervan Adi Nugroho, dan Wresti Kristian Hesti.
Perkara yang berlangsung di PN Jakarta Pusat itu melibatkan dua anak perusahaan Grup Lippo, yaitu PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dengan PT Kwang Yang Motor Co, Ltd (Kymco) serta PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media.
Wresti menemui Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution untuk membahasa perintah Eddy Sindoro. Edy lantas sepakat menunda dan meminta imbalan Rp100 juta.
Sementara perkara PT AAL bermula dari putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan PT AAL pailit pada 7 Agustus 2015. Atas putusan kasasi tersebut, PT AAL memiliki waktu 180 hari untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Namun, hingga batas akhir waktu tersebut, PT AAL tidak segera mengajukan PK. Eddy Sindoro kemudian kembali memerintahkan Wresti untuk mengupayakan pengajuan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wresti kembali menemui Edy dan memintanya menerima pengajuan PK PT AAL meski telah melampaui batas pendaftaran.
Dalam dakwaannya disebutkan, Edy tidak bersedia lantaran waktu pengajuan PK sudah lewat. Namun Wresti kemudian menawarkan sejumlah uang pada Edy dan disepakati jumlah sebesar Rp50 juta. (wis/yul)