Seperti dilansir dari kantor berita Antara, Kepala Polres Dumai AKBP Donald H Ginting mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Gatot Subroto, Dumai pada Jumat (19/8).
Ia menjelaskan, tersangka S alias A merupakan warga Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara dan berprofesi sebagai pekerja las. Donald menerangkan, S membawa sabu dan mengemasnya dalam teh merk Guanyinwang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Donald menjelaskan, sabu-sabu asal Malaysia tersebut dibawa masuk ke Dumai oleh tersangka melalui jalur pelabuhan tidak resmi. Tersangka menggunakan kapal speedboat dan selanjutnya akan dibawa ke Sumatera Utara.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat berkilah tas yang berisikan dua paket besar sabu itu bukan miliknya karena ditemukan bukan berada di bagasi kursinya nomor 6c, melainkan di bangku lain di dalam bus tersebut," jelas Donald.
Demi melancarkan aksinya, lanjut Donald, tersangka S alias A ini memakai nama lain untuk pemesanan tiket kursi bus nomor 3c, dan selama di perjalanan dia duduk di bangku 6c, sedangkan tas yang memuat barang bukti sabu ditaruh di bagasi 4c.
Donald mengatakan, demi kepentingan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti dua paket besar sabu, satu unit telepon genggam dan lainnya, kini sudah diamankan di Markas Polres Dumai. (antara/gir)