Penonaktifan data akan dilakukan bagi warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP hingga tenggat waktu tersebut.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan hingga saat ini masih ada 22 juta penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP. Sementara itu, warga yang sudah merekam data e-KTP terhitung mencapai 161 juta penduduk.
"Perekaman menjadi sangat penting karena pelayanan publik ke depan berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KTP elektronik. Bila penduduk masih memiliki data ganda, maka yang bersangkutan akan mengalami kesulitan dalam pelayanan publik," kata Zudan melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (22/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data yang dimiliki kementerian, pencetakan e-KTP berdasarkan NIK hingga Jumat (19/8) lalu telah mencapai jumlah 156.604.099 penduduk. Sementara total pencetakan e-KTP berdasarkan blanko massal dan reguler adalah 169.462.988.