Hasbullah Thabrany, Ketua PKEKK, mengatakan riset lembaga itu menyatakan 76 persen responden setuju berhenti merokok jika harga per bungkus rokoh adalah Rp50.000. Dengan adanya kenaikan harga dan cukai, sambungnya, diusulkan dana itu dapat dikembalikan ke masyarakat.
Hasbullah menegaskan sebagian besar konsumen rokok adalah pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yakni nelayan, petani, atau pekerja informal lainnya. PKEKK, sambungnya, mengusulkan sekitar 40 persen—50 persen dana cukai itu dikembalikan untuk pengobatan melalui JKN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami mengusulkan 40 sampai dengan 50 persen itu dana dialokasikan untuk JKN terutama bagi pekerja BPU,” kata Hasbullah ketika dihubungi CNNIndonesia.com di Jakarta, Senin (22/8).
PKEKK menyatakan, semakin murah rokok, maka semakin banyak pula konsumsi dan memperbanyak perokok. Hasbullah menuturkan peningkatan harga rokok juga tak akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK), karena yang terjadi adalah efisiensi perusahaan dengan menggantikan tenaga manusia dengan mesin. (asa)