"Pak Doddy mengenal Pak Nurhadi sebagai Pak Wu. Pak Doddy menuju rumah Pak Wu di Hang Lengkir yang berarti ke rumah Nurhadi," ujar Jaksa Penuntut Umum Fitroh Rocahyanto saat membacakan BAP milik Darmaji, Senin (22/8).
Panggilan 'Pak Wu' untuk Nurhadi juga terungkap dalam pesan singkat yang dikirim Doddy pada petinggi Grup Lippo, Eddy Sindoro, melalui aplikasi pesan singkat Blackberry Messenger (BBM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan itu mestinya dilakukan pada 24 Maret 2016 pukul 10.00 WIB lantaran pukul 11.00 WIB 'Pak Wu' mesti menghadiri acara pelantikan ketua pengadilan. Selanjutnya pukul 14.00 WIB 'Pak Wu' mesti melakukan persiapan terbang ke Pekanbaru.
JPU lantas menanyakan panggilan Wu pada Doddy. Namun mantan Direktur Utama PT Artha Pratama Anugerah (APA) ini menampik mengetahui siapa Wu.
"Saya kurang tahu," ucap Doddy.
"Itu yang tahu ajudannya Pak Nurhadi," jawab Doddy.
Pernyataan Doddy berbeda dengan jawaban dia sebelumnya yang mengaku tak mengenal Wu. Dengan dia menjawab 'ajudan Nurhadi', secara tak langsung Doddy telah mengklarifikasi bahwa Wu adalah Nurhadi.
Doddy didakwa memberi suap Rp150 juta untuk Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution terkait penanganan dua perkara anak usaha grup bisnis tersebut. Hal itu tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 29 Juni lalu.
Uang Rp150 juta diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan putusan pengadilan terkait perkara perdata yang melibatkan PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan PT Across Asia Limited (AAL).
Diketahui PT MTP tak memenuhi panggilan aanmaning atau peringatan pengadilan untuk melaksanakan putusan terkait perkara perdata dengan PT Kymco. Eddy Sindoro kemudian memerintahkan stafnya, Wresti untuk mengupayakan penundaan pemanggilan tersebut.
Uang kemudian diperoleh dari Hery Soegiarto selaku Direktur PT MTP yang diberikan pada Edy melalui terdakwa di basement Hotel Acacia pada Desember 2015. (gil)