Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Yusri Yunus berkata, lembaganya secara rutin menjalankan patroli malam ke sejumlah titik kumpul masyarakat. Namun, polisi tidak dapat serta merta membubarkan aktivitas tersebut.
"Kalau ada tindak pidana di situ, kami akan lakukan proses hukum. Tapi kalau orang kumpul saja, itu bukan kriminal, masa kami tindak," ucapnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sarankan masyarakat beristirahat pada malam hari. Tapi kami tidak bisa melarang mereka. Kalau perlu, Babinkamtibmas nongkrong dengan masyarakat di tempat itu," tuturnya.
Perda Kota Bandung menerapkan aturan jam malam hanya untuk tempat hiburan. Hal itu tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Jam Operasi Tempat Hiburan Malam.
Pada perda itu, tempat hiburan malam dapat beroperasi hingga pukul 3.00 WIB. Belakangan, aturan itu diperketat. Pengusaha hiburan malam hanya diizinkan membuka usaha mereka sampai pukul 24.00 WIB.
Selain kaerna melanggar aturan jam malam, dua dasar tindakan Kodam Siliwangi itu adalah kekhawatiran aktivitas literasi akan menjurus ke hal negatif dan kecurigaan atas substansi buku yang belum mendapatkan izin dari pemerintah. (abm)