Kementerian Agama Diminta Benahi Pengelolaan Kuota Haji

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Selasa, 23 Agu 2016 13:22 WIB
Kementerian Agama diminta memperbaiki sistem pengelolaan kuota calon jemaah haji terkait dengan maraknya dugaan jalur ilegal yang digunakan warga.
Jamaah calon haji kloter pertama embarkasi Surabaya bersiap naik pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya.Kementerian Agama diminta memperbaiki sistem pengelolaan kuota calon jemaah haji terkait dengan maraknya dugaan jalur ilegal yang digunakan warga. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Agama diminta memperbaiki sistem pengelolaan kuota calon jemaah haji terkait dengan maraknya dugaan jalur ilegal yang digunakan warga yang ingin berangkat ke Tanah Suci tersebut.

Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mengatakan Kementerian Agama dinilai tak memiliki target dalam pengelolaan kuota calon jemaah haji. Hal tersebut, sambungnya, mengakibatkan panjangnya antrian masa tunggu calon jemaah untuk berangkat beribadah.

Oleh karena itu, dirinya pun mempertanyakan kinerja Kementerian Agama kembali. “Kemenag harus bersikap profesional dan lebih serius melayani jamaah haji," kata Maman di Gedung DPR, Selasa (23/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan pihaknya pun tak menginginkan pengurangan kuota calon jemaah haji. Saat ini, kuota calon jemaah haji mencapai sekitar 168.000 orang.

Persoalan kuota haji kembali dimasalahkan terkait dengan peristiwa 177 warga negara Indonesia yang tertahan di Manila, Filipina untuk berangkat ke Tanah Suci. Pada pekan lalu, pihak Imigrasi negara itu menyatakan WNI tersebut awalnya datang sebagai turis secara individual, namun berangkat dalam rombongan haji dari Filipina.
Sebagian besar WNI berasal dari Sulawesi Selatan dan selebihnya dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Jawa Barat, Jambi, Riau, Sumbawa, DI Yogyakarta, Banten, dan Lampung.

Di sisi lain, Maman juga meminta pemerintah untuk meningkatkan posisi tawarnya di hadapan Arab Saudi terkait dengan penambahan kuota untuk ibadah haji. Komisi VIII, sambungnya, sudah meminta Kementerian Agama untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam persoalan tersebut, namun belum diketahui hasilnya.

"Buktinya (Kemenag) lemah, tidak punya kemampuan menaikkan diplomasi yang kuat dengan Arab Saudi untuk memberikan pelayanan," tuturnya.
Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) sebelumnya mendesak pemerintah menerapkan moratorium pembayaran uang muka haji untuk 4 tahun ke depan guna membenahi masa tunggu calon jamaah haji yang terlalu lama.

Sekretaris I IPHI Anshori menuturkan masa tunggu menjadi persoalan yang tak pernah dipedulikan oleh Kementerian Agama selama ini. Dia menuturkan pemerintah justru lebih memedulikan persoalan visa, pemondokan, layanan pesawat dan lain-lain dalam ibadah tersebut.

(asa)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER