Teguran itu diberikan karena karena lahan di kawasan tersebut tak terkait dengan proyek pemerintah. Sedianya, pengosongan bangunan itu dilakukan kemarin namun dibatalkan.
Kasus itu bermula dari penjualan lahan yang mengklaim sebagian lahan Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat itu adalah miliknya. Lahan seluas 3.190 meter persegi itu pernah dilelang tanpa sepengetahuan penghuni pada 2015. Bangunan itu berada di wilayah RW 02, RT 05, RT 07, dan RT 09.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok beranggapan masyarakat sudah tinggal di lokasi tersebut dalam waktu yang lama. Sengketa itu seharusnya diselesaikan oleh pihak terkait. Lokasi itu diketahui sudah ditempati warga turun-temurun sejak 1928.
Diketahui, tiga pemenang lelang melalui kuasa hukumnya meminta penghuni mengosongkan lokasi. Kemudian Pemerintah Kota Jakarta Barat mengeluarkan surat peringatan pertama hingga ketiga yang jatuh tempo, kemarin (23/8). (asa)