Nur Alam sendiri dilantik menjadi Gubernur Sulawesi Tenggara pada Februari 2013, bersama dengan Wakil Gubernur Saleh Lasata. Nur Alam juga menjadi gubernur sebelumnya untuk periode 2008—2013.
KPK kemarin menetapkan status tersangka kepada Nur Alam karena diduga melakukan korupsi izin pertambangan nikel untuk PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Politikus PAN itu juga diduga terkait dengan pidana pencucian uang karena laporan PPATK menjadi dasar lembaga antikorupsi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pula tanah seluas 1.847 meter persegi di Kota Kendari senilai Rp4,61 miliar. Selain itu, ada pula tanah seluas 19.638 meter persegi di Kabupaten Konawe Selatan dengan nilai Rp981 juta.
KPK menyatakan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi salah satu dasar proses penetapan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka korupsi. PPATK sendiri berwenang memeriksa aliran dana yang diduga terkait dengan pidana pencucian uang dan terorisme.
Walaupun demikian, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif enggan membeberkan berapa jumlah aliran dana korupsi yang diterima Nur Alam dalam kasus korupsi perizinan tambang yang menjeratnya.
"Salah satu dasar KPK dalam penentuan (jumlah uang korupsi Nur Alam) itu salah satunya dari laporan PPATK," ujar Syarif di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (23/8).
(asa)