Selain itu, Sanusi juga didakwa menerima suap sebesar Rp2 miliar terkait dengan pembahasan Raperda mengenai zonasi pesisir untuk proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum KPK Ronald Worontika mengungkapkan ada penyimpangan antara kekayaan yang dimiliki Sanusi dengan pekerjaannya sebagai PNS. Harta kekayaan Sanusi sebagai anggota DPRD DKI yang mencapai Rp45 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penghasilan resmi terdakwa sebagai anggota DPRD DKI tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki, sehingga asal-usulnya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah," ucap jaksa Ronald.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Sanusi dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Nanti kita buktikan saja di pengadilan. Doakan saja saya bisa buktikan sesuai saksi yang dihadirkan," ucap Sanusi.
Sementara itu, penasihat hukum Sanusi Krisna Murti menilai ada cacat penulisan dalam dakwaan soal TPPU yang disampaikan JPU.
Salah satunya adalah penyebutan pihak-pihak lain yang disampaikan dalam surat dakwaan. "Pihak-pihak lain ini siapa saja, sebutkan dong. Rekening saja disebut," katanya.
(wis/asa)