Saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8), Wirasuta menyebut kemungkinan Mirna tewas sebelum datang ke kafe Olivier, Grand Indonesia, sangat kecil.
Kamis ini Wirasuta bersaksi sebagai ahli untuk jaksa penuntut umum. Jessica Kumala Wongso duduk sebagai terdakwa pada kasus pembunuhan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wirasuta memperkirakan racun sianida yang masuk ke dalam tubuh Mirna sebanyak 12,8 hingga 27,2 miligram. Karena racun itu menyebar, dokter hanya menemukan 0,2 miligram sianida saat otopsi.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, meragukan keterangan Wirasuta. Menurutnya, ahli yang pernah bersaksi untuk kasus kematian aktivis Munir Said Thalib itu tak tahu persis kondisi Mirna karena hanya berpedoman pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.
"Anda kan tidak memeriksa darah Mirna, benar atau tidak terpapar sianida," ucap Otto.
Wirasuta menjawab, ia tetap mengacu pada laporan kepolisian. Dia telah mencoba sejumlah metode termasuk membuat kopi bercampur sianida untuk membuktikan kasus tersebut.
Wirasuta yakin, sianida memang memberikan efek iritasi dan korosif yang sangat kuat.
"Sianida dalam jumlah besar akan merusak lambung. Ini yang menjadi bukti karena lambung korban mengalami korosif," ucapnya. (abm)