Otto menemukan adanya perbedaan keterangan yang disampaikan Slamet saat bersaksi beberapa waktu lalu dalam persidangan terdakwa kasus kopi beracun itu.
Saat itu, kata Otto, Slamet menyampaikan bahwa tim dokter ahli forensik tidak melakukan autopsi pada korban karena tidak ada permintaan dari pihak kepolisian. Namun dari berkas di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ditemukan adanya surat permintaan autopsi dari polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan ini tercantum dalam surat nomor empat yang menyatakan soal autopsi dan visum et repertum mayat.
Lihat juga:Tayangan Kasus Jessica |
"Silakan kalau mau dipanggil kembali. Kami akan beri waktu untuk mendengarkan keterangan dokter Slamet," kata hakim Kisworo.
Dalam sidang sebelumnya, dokter Slamet menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan mengambil sebagian dari isi lambung untuk pemeriksaan patologi anatomi atau kelainan dari tubuh.
Lihat juga:Kopi Jessica Anti Sianida |
Slamet menegaskan bahwa dalam standar pemeriksaan mestinya memang dilakukan autopsi. Namun atas permintaan penyidik dan kondisi saat itu yang tidak memungkinkan, tim dokter hanya melakukan pengambilan sampel. (rel)