PAN Bantah Tolak Pengesahan Perppu Perlindungan Anak

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Jumat, 26 Agu 2016 01:40 WIB
PAN sangat mendukung pengesahan Perppu Perlindungan Anak dijadikan undang-undang terlebih pada hukuman tambahan yang bisa menjerat pelaku kejahatan seksual.
Politikus Partai Amanat Nasional Dessy Ratnasari membantah kabar yang beredar jika PAN ikut menolak pengesahan Perppu Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi undang-undang. (CNN indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi VIII DPR RI yang juga Fraksi Partai Amanat Nasional Dessy Ratnasari membantah kabar yang beredar jika PAN ikut menolak pengesahan Perppu Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi undang-undang.

"PAN sangat mendukung pengesahan Perppu Perlindungan Anak untuk dijadikan undang-undang terlebih pada hukuman tambahan yang bisa menjerat pelaku kejahatan seksual," ujarnya saat Konferensi Pers di Ruang Rapat Fraksi PAN DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/8).

Pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (23/8) terpaksa ditunda. Hal ini diputuskan oleh Ketua Rapat Taufik Kurniawan yang merupakan anggota dari Fraksi PAN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditundanya pengesahan Perppu itu setelah melalui diskusi antar fraksi partai. Dari 10 fraksi partai terdapat 3 fraksi yang menolak untuk disahkannya Perppu tersebut. Ketiga partai itu adalah PKS, Gerindra dan Demokrat.
Keputusan dari Taufik Kurniawan sebagai pimpinan rapat untuk menundanya ternyata dianggap sebagai penolakan Fraksi PAN terhadap Perppu itu.

Dessy menegaskan, keputusan Taufik menunda persetujuan itu merupakan jalan tengah karena adanya kesalahan prosedural dalam rencana mengesahkan Perppu itu menjadi UU.

Masalah teknis ini, diakuinya, memang harus diperjelas agar tidak merusak prosedur yang berlaku dalam mengesahkan UU.

PAN, dikatakan Dessy, memiliki bukti mendukung Perppu itu dari surat yang telah ditandatangani oleh Ketua Komisi VIII DPR RI saat Rapat Kerja dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga Kementerian Sosial.

Anggota Komisi II Yandri Susanto juga mengatakan, keputusan fraksi PAN menunda pengesahan karena Rapat Paripurna hanya dihadiri oleh 50 anggota dari 550 anggota dewan.

Menurutnya, hal ini juga dianggap tidak efektif jika pengesahan Perppu hanya dihadiri oleh 50 anggota.

"Kami minta pada pimpinan DPR untuk mengagendakan di Rapat Paripurna berikutnya yang hadir minimal 50 persen plus 1," tuturnya.
(rel)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER