"PAN sangat mendukung pengesahan Perppu Perlindungan Anak untuk dijadikan undang-undang terlebih pada hukuman tambahan yang bisa menjerat pelaku kejahatan seksual," ujarnya saat Konferensi Pers di Ruang Rapat Fraksi PAN DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/8).
Pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (23/8) terpaksa ditunda. Hal ini diputuskan oleh Ketua Rapat Taufik Kurniawan yang merupakan anggota dari Fraksi PAN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dessy menegaskan, keputusan Taufik menunda persetujuan itu merupakan jalan tengah karena adanya kesalahan prosedural dalam rencana mengesahkan Perppu itu menjadi UU.
PAN, dikatakan Dessy, memiliki bukti mendukung Perppu itu dari surat yang telah ditandatangani oleh Ketua Komisi VIII DPR RI saat Rapat Kerja dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga Kementerian Sosial.
Anggota Komisi II Yandri Susanto juga mengatakan, keputusan fraksi PAN menunda pengesahan karena Rapat Paripurna hanya dihadiri oleh 50 anggota dari 550 anggota dewan.
Menurutnya, hal ini juga dianggap tidak efektif jika pengesahan Perppu hanya dihadiri oleh 50 anggota.
"Kami minta pada pimpinan DPR untuk mengagendakan di Rapat Paripurna berikutnya yang hadir minimal 50 persen plus 1," tuturnya.