Selain Marudut, dua petinggi PT Brantas Abipraya yakni Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Melalui kuasa hukumnya, Marudut menyatakan keberatan dengan keputusan JPU yang hanya menuntut Dandung selama 3,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soesilo berkata, percobaan suap itu berawal dari keinginan PT Brantas Abipraya menghentikan penyelidikan yang sedang dilakukan kejaksaan pada perusahaan pelat merah tersebut.
Namun rupanya bantuan yang dilakukan Sudung dan Tomo, diartikan lain oleh petinggi PT Brantas Abipraya. Mereka beranggapan, bantuan itu dengan memberikan imbalan sebesar Rp2,5 miliar.
"Kalau memang kasus tersebut bisa dihentikan, tentu tujuan pemberian uang akan ke sana (Kepala Kejati DKI). Itu inisiasi dari Sudi dan Dandung. Hanya saja saat itu tidak ada kesepakatan antara terdakwa dengan penerima," katanya.
Tim kuasa hukum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana seringan-ringannya pada Marudut. Sebab kliennya itu dianggap tidak terbukti melakukan hal seperti dakwaan JPU.
Sidang pun ditunda dan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada 2 September mendatang.
Kasus percobaan suap di Kejati DKI Jakarta bermula dengan operasi tangkap tangan pada April lalu. KPK menangkap Sudi, Dandung dan Marudut Pakpahan--Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, usai melakukan transaksi penyerahan uang di kawasan Jakarta Timur. Lembaga antikorupsi itu menyita uang US$148.835 ketika OTT dilakukan.