Sebelumnya Aguan sempat dikabarkan mengajukan pencabutan atas pencegahan tersebut pada pimpinan KPK.
"Belum dicabut, masih berlaku pencegahannya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja sebagai tersangka korupsi kasus tersebut. Ariesman diduga menyuap Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang juga tersangka kasus ini, sebesar Rp2 miliar.
Hal itu terungkap bersamaan dengan operasi tangkap tangan KPK kepada Sanusi. Saat itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,14 miliar.
Sementara itu, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi yang didakwa menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja, masih dalam proses persidangan.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga pemberian uang itu untuk menggerakkannya mempercepat pembahasan dan pengesahan raperda RTRKSP," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worontika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/8).
Ronald menuturkan, suap tersebut juga diberikan agar Sanusi mengakomodasi kepentingan Ariesman dalam ketentuan raperda.
Dalam persidangan, Ronald membacakan secara rinci kronologi dugaan suap yang dilakukan Ariesman.
Pada pertengahan Desember 2015 misalnya, Sanusi bertemu dengan Ariesman dan bos PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta.
Pertemuan yang membahas strategi percepatan pengesahan raperda RTRKSP Jakarta itu juga dihadiri dua petinggi DPRD DKI Jakarta, yakni Prasetyo Edi Marsudi dan Mohamad Taufik.
Jaksa Ronald berkata, dua anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta, yaitu Ongen Sangaji dan Slamet Nurdin turut datang ke PIK. Sanusi saat itu berstatus Ketua Balegda.
Usai forum itu, staf Ariesman bernama Trinanda Prihantoro ditugaskan memantau perkembangan proses pembahasan raperda RTRKSP.
"Aguan meminta terdakwa menyelesaikan tugasnya dalam pembahasan teknis isi raperda," kata Jaksa Ronald. (yul)