Menurut Hakim MK Patrialis Akbar, proses persidangan uji materi soal aturan cuti kampanye ini belum dapat dipastikan lamanya karena masih dalam tahap proses perbaikan permohonan.
"Kami belum tahu ke depannya bagaimana, belum ada rapat pleno,” kata Patrialis kepada CNNIndonesia.com, Jumat (26/8).
Lihat juga:Ahok Kembali Ajukan Berkas Gugatan Cuti |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu penyebab lamanya penanganan suatu perkara di MK, kata dia, adalah adanya agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan pemohon maupun pemerintah.
MK juga membuka kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan pendapatnya apabila merasa terganggu dengan uji materi tersebut.
Menurut Patrialis, hakim bisa memutus lebih cepat perkara pilkada hanya dalam hitungan pekan bahkan hari. "Perkara soal pilkada ini harus segera kami putus, karena kalau sudah lewat ya tidak bermanfaat," katanya.
Ahok mengajukan tiga permohonan dalam uji materi UU Pilkada yakni, pertama, meminta MK untuk mengkaji ulang UU Pilkada. Kedua, menganggap pasal 70 ayat 3 Undang Undang Pilkada bertentangan dengan konstitusional, dan ketiga, Ahok meminta MK dapat memutuskan seadil-adilnya.
Sidang perkara uji materi soal cuti kampanye bagi petahan berlangsung Senin lalu (22/8). Sidang beragendakan pemeriksaan berkas dan Ahok diminta untuk memperbaiki laporan selama 14 hari.
Di persidangan, Hakim MK, I Dewa Gede Palguna mempertanyakan kerugian konstitusional yang dimaksud Ahok. Dia menuturkan harus ada perbedaan antara kerugian konstitusional dan kerugian pribadi.
Sementara hakim Anwar Usman meminta Ahok untuk menjelaskan permohonan kedua yakni dugaan pelanggaran konstitusi. Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta itu belum menjelaskan pelanggaran yang dimaksud itu termasuk dalam poin a atau poin pada Pasal 70 ayat 3.