Damayanti menjadi terdakwa kasus suap proyek pelebaran jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara.
Kuasa hukum Damayanti, Wirawan Adnan, berharap JPU memberikan tuntutan seringan-ringannya bagi kliennya itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Adnan, Damayanti telah mengakui perbuatannya selama persidangan. Selain itu uang suap juga telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tidak benar Damayanti jadi penggerak suap. Dia anggota Komisi V yang menjadi bagian dari sistem," kata Adnan.
Pemberian suap diduga sebagai hadiah supaya Damayanti memasukkan usul kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu di Maluku dalam program aspirasi.
Nantinya, proyek senilai Rp41 miliar tersebut akan dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama. Atas usulan tersebut, Damayanti mendapatkan jatah 6 persen dari nilai proyek.
Damayanti juga terjerat suap untuk keperluan Pilkada Jawa Tengah senilai Rp1 miliar yang diberikan oleh Abdul Khoir melalui stafnya bernama Erwantoro. (agk)