Dalam rilis yang diterima CNN Indonesia.com pada Senin (29/8), Hendardi menyebutkan bahwa video yang dibuat oleh Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM pada 28 Juli 2016 itu terdiri dari tiga bagian dengan durasi berbeda dan dibuat secara berurutan lewat pukul 17.00. Video pertama berdurasi 39 detik, video kedua 18 menit 43 detik, dan video ketiga 1 menit 25 detik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendardi menegaskan ia sengaja tidak menyebut nama atau inisial untuk menghindari interpretasi yang keliru karena berpotensi mengganggu proses penyelidikan lebih lanjut. Langkahnya itu juga untuk memastikan adanya perlindungan hak kepada aparat yang disebut.
Dalam video itu, lanjut Hendardi, Freddy juga memberikan semacam evaluasi dan saran menyangkut penanganan narapidana di lembaga pemasyarakatan dan dalam kaitannya dengan upaya menghapuskan praktik peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan.
"Dalam video tersebut, FB juga menghimbau agar penanganan napi narkoba dilakukan secara ketat, tidak dipindahkan dari satu penjara ke penjara lain, termasuk keharusan adanya isolasi dari napi lain," ujar Hendardi.
Ketua Setara Institute itu menegaskan bahwa video hanya salah satu petunjuk awal di tengah keterbatasan petunjuk-petunjuk awal dari kesaksian Freddy Budiman. "Tentu saja masih perlu dicari petunjuk-petunjuk lain yang memperkuat," tutur Hendardi.
Hanya beberapa hari sebelum Freddy diekseskui mati, terungkap bahwa Freddy sempat mengungkapkan kepada Haris Azhar soal oknum polisi yang membantu bisnisnya mengedarkan narkoba. Namun, Freddy tidak menyebutkan nama oknum itu.
Nama-nama itulah yang tengah dicari oleh tim gabungan pencari fakta Polri. (ama)