Menurut Boediarso, penundaan transfer alokasi dana TPG ke daerah dilakukan guna mengoptimalkan sisa alokasi dana TPG yang selama ini mengendap di daerah. Sekitar Rp19,6 triliun sisa dana TPG mengendap di daerah yang terakumulasi sejak tahun 2014-2015.
"Jadi tidak ada istilah pemotongan TPG. Yang ada itu mengoptimalkan sisa dana TPG yang ngendap di daerah untuk segera disalurkan," kata Boediarso di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (30/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nurzaman mengatakan, adanya endapan dana sisa TPG tahun sebelumnya dikarenakan berkurangnya jumlah guru yang berhak menerima TPG.
Selain itu, kata Nurzaman, masih banyak jumlah guru yang belum memenuhi syarat mengajar. Sekitar 33 ribu guru yang belum memenuhi syarat minimal mengajar tatap muka 24 jam dan sekitar 26 ribu guru yang mengajar tapi tidak sesuai mata pelajaran yang ada pada sertifikatnya.
Mekanisme penghematan TPG, tutur Nurzaman dilakukan melalui penghematan transfer dana TPG dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke daerah dalam tiga tahap. Triwulan II sebesar Rp0,79 triliun ke 49 daerah, Triwulan III sebesar Rp9,25 triliun ke 289 daerah, Triwulan IV sebesar Rp13,20 triliun untuk 472 daerah.
"Jangan khawatir, penghematan alokasi TPG bukan berarti tidak membayarkannya kepada guru. Dana yang mengendap di daerah tersebut yang akan dioptimalkan penyalurannya," kata Nurzaman.
Untuk merombak postur APBNP 2016, kata Sri Mulyani, Kementerian Keuangan bersama dengan Kemenko Perekonomian dan Bappenas akan menyisir pos-pos belanja K/L dan transfer ke daerah yang memungkinkan untuk dipangkas.
Dia menjamin penghematan anggaran yang dilakukan tidak akan mengurangi komitmen pemerintah untuk melakukan belanja prioritas, seperti pembangunan infrastruktur, belanja pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, dan tunjangan kesehatan.
"Kami juga akan melihat beberapa pengeluaran untuk daerah, yang memang bisa dikurangi. Tapi itu lebih karena persoalan dana bagi hasil yang karena penerimaan pajaknya diperkirakan lebih kecil,"tuturnya. (rel)