"ACTA meminta Ahok untuk sidang berikutnya tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak melibatkan PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi," kata Sekretaris Jenderal ACTA Jamaal Yamani setelah mengajukan surat ke Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (30/8).
Menurut Jamaal, pada sidang perdana, Senin pekan lalu (22/8) Ahok hadir dengan membawa fasilitas negara menggunakan mobil dinas, protokoler, dan humas. Jamaal menyebut ACTA sudah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Polda Metro Jaya terkait keterlibatan PNS dan anggota kepolisian yang memberikan pengawalan khusus untuk Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ACTA meminta agar pemerintah terkait memberikan sanksi kepada Ahok, PNS, serta anggota kepolisian yang terlibat," tutur Jamaal.
Menurut Jamaal, hal ini dapat diindikasi sebagai tindakan kampanye terselubung yang menguntungkan Ahok sebagai calon gubernur petahana. Perbuatan Ahok itu, menurutnya, melanggar Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Besok, Ahok bakal mengahadiri sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah terkait cuti petahana. Jamaal menyebut ACTA juga turut hadir sebagai pihak terkait dan memantau jalannya persidangan.