Sekretaris Jenderal KPA Iwan Nurdin mengatakan proyek infrastruktur yang diprioritaskan Presiden justru hanya menghubungkan produsen dan konsumen di tingkat global. Hal itu, sambungnya, justru memperkecil kue ekonomi masyarakat lokal yang menyebabkan ketimpangan.
Dia menuturkan pelbagai proyek besar itu mempecepat laju perampasan tanah masyarakat lokal—terutama lahan pertanian—sehingga perubahan lahan terjadi. Perubahan lahan yang dimaksud adalah dari lahan pertanian menjadi lahan nonpertanian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga:Noktah Hitam Proyek Mega Jokowi |
KPA juga menyatakan percepatan perampasan tanah itu juga mengakibatkan munculnya kemiskinan masyarakat lokal. Hal tersebut, kata Iwan, disebabkan bias dalam konsep membangun ekonomi dari pinggiran, karena lebih memfasilitasi kepentingan bisnis.
“Proyek infrastruktur itu justru bergerak mempertajam ketimpangan,” kata Iwan.
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, Serikat Petani Indonesia dan Indonesia Human Rights Commission for Social Justice (IHCS) menyatakan sedikitnya sepuluh jenis pelangggaran hak asasi petani. Laporan bersama itu diluncurkan pada Desember tahun lalu, memotret minimnya perlindungan terhadap para petani.
Salah satunya adalah belum rampungnya penyelesaian konflik agraria selama 2014-2015. Laporan itu menyatakan jumlah korban dari konflik itu adalah tiga petani tewas; 194 petani jadi korban kekerasan; 65 petani dikriminalisasikan; dan 2.700 petani tergusur dari lahan pertanian.
Terkait soal tanah, laporan bersama itu juga mencatat 31 persen konflik agraria petani terjadi dengan pemerintah, sedangkan 69 persen konflik itu berlangsung dengan pihak swasta. Kondisi tersebut, paparnya, diperparah dengan adanya keterlibatan aparat keamanan dan militer.
“Oleh karena itu, reforma agraria harus segera dijalankan pemerintah sehingga pemerataan distribusi berpihak pada prinsip keadilan,” demikian SPI dan IHCS yang dikutip pada Rabu (31/8). “Dengan dijalankannya reforma agraria, petani merasakan betul keberpihakan pemerintah.”