Dalam revisi permohonan kali ini, Ahok, sapaan Basuki, mengaku menyontek permohonan serupa dari uji materiil yang pernah dilakukan oleh Gubernur Lampung Sjachroedin ZP pada 2008.
Saat itu MK mengabulkan sebagian permohonan Sjachroedin. Menurut Ahok, dari permohonan tersebut dia mempelajari pola membuat permohonan diterima oleh hakim konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sjachroedin yang berstatus petahana ketika itu meminta judicial review agar petahana tak harus mundur jika ingin maju kembali pada Pilkada. Hakim MK menerima bahwa petahana tak harus mundur, namun disyaratkan harus mengambil cuti.
Hakim MK I Dewa Gede Palguna meminta Ahok bisa membedakanantara kerugian secara konstitusional dan kerugian secara pribadi. Ia pun mempertanyakan kerugian konstitusional yang dimaksud Ahok. Majelis hakim kemudian meminta Ahok memperbaiki permohonan dengan tenggat waktu selama 14 hari.
Fasilitas Negara
Ahok mendapat kritikan saat menghadiri sidang perdana di Mahkamah Konstitusi. Saat itu sejumlah pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta Ahok tidak menggunakan fasilitas negara.
Saat itu Ahok memang datang dengan menggunakan mobil dinas, protokoler, dan pengamanan seperti layaknya gubernur DKI Jakarta. Di sisi lain, ACTA berpendapat kedatangan Ahok saat ini adalah dalam kapasitasnya sebagai pribadi.
Menanggapi itu, Ahok menyebut fasilitas yang ia gunakan merupakan fasilitas yang melekat. Sehingga, menurut dia, fasilitas itu dapat digunakan dalam kegiatannya seperti berkunjung ke stasiun TV.
Ahok juga mengklaim bahwa permohonannya ke MK masih berkaitan dengan jabatannya. "Saya ada hubungan dengan jabatan, pribadi yang menjabat gubernur," tutur Ahok. (wis/agk)