Menurut Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar, kebijakan dilakukan guna mereformasi industri perikanan di Indonesia. Hasil tinjauan KKP, masih bayak kapal ikan yang beroperasi dengan dokumen yang dimanipulasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulficar menegaskan, Pemerintah tidak akan mengkriminalisasi para pemilik kapal yang melakukan pengukuran dan pendataan ulang dokumen kapal yang tidak sesuai hingga akhir Desember.
Menurut dia, banyak ditemukan kapal yang melakukan markdown atau merendahkan bobot kapal ikan dari ukuran sebenarnya. Zulficar mencontohkan, banyak pemilik kapal yang mencantumkan ukuran kapal di bawah 30 gross tonnage (GT), padahal ukuran kapal sebenarnya lebih dari 30 GT.
Hal ini, tutur Zulficar, marak dilakukan para pemilik kapal ikan guna menghindari kewajiban membayar PPh dan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kapal bervolume dibawah 30 GT juga berpeluang mendapatkan subsidi pemerintah.
Zilficar menyatakan, KKP melakukan pengukuran kapal pada 30 lokasi. Berdasarkan hasil pengukuran kapal-kapal oleh KKP, sebanyak 70 persen dari 2500 kapal yang sudah diukur mengalami markdown.
"Dari 12 lokasi yang sudah kita kunjungi, sekitar 2 ribu kapal melakukan markdown," kata Zulficar.
Zulficar memaparkan, dari total 630 ribu jumlah kapal ikan yang ada, 89 persen bervolume dibawah 10 GT. "sisanya bervariasi," kata Zulficar. Sekitar 3600 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dikeluarkan oleh KKP untuk kapal ikan bervolume diatas 30 GT.