"Barang bukti dinyatakan positif. Satu bungkus plastik bening jenis sabu diselotip hitam," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Markas Polres Jakarta Selatan, Rabu (31/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami disini hanya membantu," ujar Awi.
"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, Polres Mataram telah menetapkan GA (Gatot Brajamusti) dan istrinya DA (Dewi Aminah) sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Nusat Tenggara Barat Ajun Komisaris Besar Tri Budi Pangastuti di Mataram.
Gatot dan Dewi dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara pidana paling singkat empat tahun.
Sementara empat orang yang turut diamankan yakni YY, RN, DN, dan RZ, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim forensik diperbantukan dari Polda Bali.
"Tim penyidik bekerjasama dengan Tim Forensik Polda Bali akan kembali melanjutkan pemeriksaan darah mereka," ujarnya. (sur)