Keduanya dituduh terlibat dalam suap sebesar Rp2 miliar kepada Mohammad Sanusi yang menjabat Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta saat itu.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Ariesman dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara terkait dengan kasus dugaan korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ariesman dan Trinanda terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan bersalah," ujar JPU Ali Fikri saat membacakan tuntutan, Rabu (10/8).
Ariesman meminta Sanusi untuk mempercepat proses pembahasan raperda yang tidak kunjung selesai. Pembahasan tersebut berjalan lambat diduga karena ketentuan kontribusi tambahan 15 persen yang dianggap memberatkan bagi pengembang.
Kemudian, Ariesman menjanjikan untuk memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Sanusi yang sedianya akan digunakan untuk kampanye pada Pilkada 2017.
Sanusi yang menunggu dalam mobil tersebut akhirnya menerima uang yang dimasukkan dalam ransel warna hitam. Namun, keduanya terjaring operasi tangkap tangan KPK. Keesokan harinya atau pada 1 April 2016, Ariesman menyerahkan diri ke kantor KPK.
Keduanya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (wis/agk)