Hal tersebut terkait dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap istri Burhanuddin, Fatmawati Kasim sebagai saksi bagi tersangka Nur Alam, kemarin.
Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan Fatmawati diduga memiliki informasi penting terkait dengan aliran dana dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Nur Alam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam perizinan tambang di provinsi tersebut. Nur Alam diduga melakukan perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai gubernur untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Terdapat sejumlah aturan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Nur Alam kepada PT Anugerah Harisma Barakah yang diduga sebagai bagian dari modus korupsinya.
KPK mencatat harta kekayaan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mencapai Rp30,95 miliar pada 2012 dengan aset terbesar pada tanah dan bangunan.
Nur Alam sendiri dilantik menjadi Gubernur Sulawesi Tenggara pada Februari 2013, bersama dengan Wakil Gubernur Saleh Lasata. Nur Alam juga menjadi gubernur sebelumnya untuk periode 2008—2013.
Atas tindakannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (asa)