“Semua hanya bisa terjadi apabila rekonsiliasi terwujud. Tidak bisa kita mendesakkan itu secara sektoral,” kata Agus kepada CNNIndonesia.com, Kamis malam (1/9).
Agus, Rabu lalu, ditemui para korban pelaggaran HAM 1965 yang dipimpin Bedjo Untung, Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966. Mereka, selain meminta agar aparat tak lagi merepresi korban, juga menanyakan nasib penuntasan kasus Tragedi 1965.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tidak ada dorongan itu (untuk menghentikan represi). Jangan main tuntut-menuntut. Berikan kepercayaan dan dukungan demi tercapainya rekonsiliasi dengan membangun rasa saling percaya,” ujar Agus.
“Tidak bisa rekonsiliasi dicapai dengan hanya menuntut pihak yang berlawanan,” kata Ketua Panitia Pengarah Simposium Membedah Tragedi 1965 melalui Pendekatan Kesejarahan yang digelar di Jakarta, 18-19 April lalu.
Rekonsiliasi, kata Agus, dilakukan melalui proses pengungkapan kebenaran, bukan lewat pengadilan. Pengungkapan dengan metode penelitian ilmiah, ujarnya, untuk mencari tahu di mata letak kesalahan suatu bangsa, untuk kemudian mengakuinya sehingga semua kelompok yang berkonflik nantinya bisa hidup berdampingan.
“Jadi jangan diartikan pengungkapan kebenaran itu untuk proses pengadilan. Bukan. Tidak ada proses yudisial di dalamnya,” kata Agus.
Rekonsiliasi, ujar Agus, merupakan proses kultural dan emosional yang memerlukan rasa saling percaya di antara semua pihak, dengan mengdepankan itikad baik tentang kejujuran terhadap sejarah dan kelompoknya sendiri.
Berbeda dengan Agus, Bedjo sebelumnya menyatakan rekonsiliasi melalui pengungkapan kebenaran harus dilakukan dengan dua cara, yaitu penyelesaian secara yudisial (jalur hukum) dan nonyudisial. Keduanya ia nilai harus berjalan beriringan.
“Yudisial juga perlu supaya ada pembelajaran, dan agar mengerti bahwa itu salah dan tidak mengulanginya di masa depan,” kata Bedjo.
Saat ini rekomendasi hasil Simposium Tragedi 1965 telah diserahkan ke Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan Wiranto. Dengan demikian, kata Agus, pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan dalam tragedi itu.
Setelah rumusan simposium itu dipadukan dengan rekomendasi dari pihak lain, Wiranto akan meneruskan hasilnya kepada Presiden Joko Widodo. (agk)