Marudut adalah perantara suap dari Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (Persero) Sudi Wantoko dan Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno kepada Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Sebelumnya, Sudi telah dijatuhi vonis hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Dandung dijatuhi vonis hukuman penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yohanes mengatakan, Marudut terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 53 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama sidang, usia masih muda, memiliki satu istri dan tiga anak yang masih kecil dan jujur selama persidangan," ucapnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada April lalu. KPK menangkap Sudi, Dandung dan Marudut usai melakukan transaksi penyerahan uang di kawasan Jakarta Timur. Lembaga antikorupsi itu menyita uang US$148.835 ketika OTT dilakukan.
Yohanes mengatakan, percobaan suap itu berawal dari keinginan PT Brantas Abipraya menghentikan penyelidikan yang sedang dilakukan kejaksaan pada perusahaan pelat merah tersebut.
Marudut telah mengenal petinggi Kejati DKI Sudung dan Tomo sehingga meminta bantuan terkait penyelidikan kasus tersebut. Namun rupanya bantuan yang dilakukan Sudung dan Tomo, diartikan lain oleh petinggi PT Brantas Abipraya. Mereka beranggapan, bantuan itu dengan memberikan imbalan sebesar Rp2,5 miliar.
Maka itu, Yohanes memutus mengambil putusan berdasarkan pada suara terbanyak yaitu tiga majelis hakim yang menyatakan bahwa Sudi dan Dandung terbukti menjanjikan sesuatu.
JPU KPK Irene Putrie mengatakan, pihaknya masih akan memikirkan hasil utusan dari majelis hakim.
"Kami masih pikir-pikir Yang Mulia," tuturnya. (rel/yul)