Kedua pelaku narkotika yang tewas tertembak tersebut adalah Ibnu Zaini (31) warga Jalan Patimura RT 33 Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi dan Jefri Aswari (25) warga Dusun Tebing Seri, Pulau Panjang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jambi, Marlian Ansori, di Jambi, Minggu (4/9).
Seperti dilansir Antara, anggota BNN Jambi berhasil menemukan seribu butir pil ekstasi warna hijau muda dan 50,7 gram sabu-sabu dalam satu paket yang ditemukan dari dalam mobil yang dikendaraan kedua pelaku saat ditangkap di Kabupaten Tebo, Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak BNN kemudian mengembangkan kasus ini dan ternyata kendaraan yang digunakan oleh kedua pelaku almarhum Ibnu dan Jefri hendak melintasi kawasan Sungai Keruh Kabupaten Tebo menuju Kota Jambi. Saat kendaraan atau mobil itu melintas, kemudian diberhentikan oleh petugas dari BNN untuk diperiksa.
"Petugas BNN juga hampir ditabrak oleh kendaraan yang dikendaraai kedua korban yang mencoba melarikan diri dan akhirnya ditembak karena melawan," kata Marlian.
Kini kedua jenazah dari pelaku narkoba tersebut masih berada dikamar mayat RSU Raden Mattaher Jambi dan akan diambil oleh pihak keluarga untuk dimakamkan oleh pihak keluarganya masing-masing.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak BNN Provinsi Jambi untuk mengungkap jaringannya. (asa)