Siti sedianya diperiksa atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini Siti belum terlihat tiba di Gedung KPK.
Siti ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah pada April 2014. Dia disangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya, juga dihukum empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Rustam dinyatakan bersalah dalam kasus yang disangkakan juga pada Siti.
Dalam amar putusan, Rustam disebut menerima duit dari Masrizal Achmad Syarief, karyawan PT Graha Ismaya, sebesar Rp4,97 miliar. Dari total duit tersebut, Siti Fadillah Supari dan Els Mangundap disebut kecipratan. Siti menerima uang panas senilai Rp1,27 miliar, sedangkan Els Mangundap Rp850 juta. (agk)