Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Muhammad Fadil Imran, tersangka memproduksi dan menjual berbagai paket kosmetik seperti body lotion, krim dan toner pemutih kulit, minyak oles, dan berbagai paket minyak wangi palsu bermerek Chanel.
"Barang-barang ini didistribusikan di Pasar Pagi dan ada juga yang dijual melalui online. Rata-rata ini yang dicari wanita (cream) pemutih dan pelangsing," kata Fadil di Jakarta, Senin (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dijualnya di situs online elevania.com, mereknya itu merek buatan dia (tersangka) tapi yang menarik karena harga murah, konsumen ya mudah saja, ingin cantik tapi murah, mau putih atau langsing pake kosmetik murah ternyata tidak ada izin edar pemeriksaan dari Badan POM, kan bahaya," kata Fadil.
Dalam penangkapan di rumahnya, polisi menyita berbagai barang bahan kosmetik diantaranya, setengah galon plastik minyak bulus dan kemiri, tiga kantong palstik lotion, satu kardus kecil pil virgin dan satu box plastik kecil hologram berbagai merk.
Selain itu, polisi juga menyita alat pembuatan kosmetik, seperti dua unit mixer, satu buah baskom dan enam ember plastik, serta lima bundel bukti pengiriman produk ke konsumen.
Polisi juga menyita berbagai produk kosmetik siap edar, diantaranya. 75 paket cream Syahrini Premium Gold, delapan paket parfum chanel, lipstik, masker bibir, sabun cuci muka, dan baby lips blushing red.
"Produk kosmetik diduga mengandung bahan berbahaya dan apabila dipakai akan menimbulkan gatal dan iritasi kulit, kita akan lanjut periksa kandungan apa saja di dalamnya," terang Fadil.
Lihat juga:Pabrik Kosmetik Ilegal Diungkap |