Beng menyampaikan hal ini saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9).
Dalam kesaksian itu, Beng mengatakan, ada tiga kesimpulan yang didapatnya dari hasil analisisnya. Pertama, tidak adanya pemeriksaan pasca Kematian (post mortem examination). Kedua, penundaan dalam pengumpulan spesimen toksikologi. Ketiga, hasil toksikologi yang kontradiktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu juga karena tidak ada autopsi, maka penyebab kematian tidak dapat disimpulkan," ujarnya.
Beng Ong mengklaim, hasil laporan RS Abdi Waluyo yang diterimanya menunjukkan empedu, hati, air seni hingga cairan lambung negatif sianida.
"Karena autopsi tidak dilakukan, maka saya berkesimpulan, penyebab kematian di luar keracunan sianida tidak dapat dikesampingkan," ujarnya.
Mendengar kesaksian Beng, Jaksa Penuntut Umum Ardito Muwardi menjelaskan, kondisi sosial dan aturan hukum di Indonesia tidak mengharuskan dilakukannya autopsi. Bahkan di beberapa negara maju, autopsi diusahakan untuk tidak dilakukan.
"Kondisi sosial dan kondisi masyarakat kita yang memberikan penilaian, memberikan penghormatan sedemikian rupa terhadap jenazah, sehingga menghambat autopsi seratus persen," kata Ardito.
Menurut Ardito, ada teknologi yang mendukung untuk tidak dilakukannya autopsi penuh, yakni dengan mengamati.
"Keharusan autopsi tidak jadi sebuah yang mutlak dilaksanakan. Memang autopsi golden standart tidak bisa dipungkiri," ujar Ardito.
Sidang kasus dugaan pembunuhan ini mulai memasuki tahap pemeriksaa saksi yang meringankan terdakwa. Dalam sidang-sidang sebelumnya, sidang memeriksa saksi memberatkan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. (sur)