Menurut Ahok, sapaan Basuki, peraturan tersebut tak adil karena mewajibkan petahana mengambil cuti jika hendak maju pada pilkada. Cuti itu, ujar Ahok, merupakan hak yang tak bisa diubah kedudukannya menjadi kewajiban.
"Misalnya Mahkamah Konstitusi mengatakan (peraturan cuti) tetap berlaku, saya harus mengajukan cuti. UU memaksa saya untuk cuti. Itu cuti bisa terjadi tidak kalau saya tidak mengajukan? Tidak bisa. Berarti cuti itu bukan kewajiban. Saya yang mengajukan,” ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
"Kami meminta majelis hakim MK menolak permohonan pangujian pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak diterima," kata Widodo.
Ahok pun menyerahkan kelanjutan gugatannya kepada MK. Yang jelas, secara pribadi ia tak setuju dengan pasal cuti petahana tersebut.
"Kalau menurut saya fair, saya tidak ajukan (uji materi) ke MK. Biar MK yang putuskan. Apapun yang diputuskan, kita harus taat," kata dia.
Ahok juga menuding DPR sesungguhnya menginginkan petahana cuti sejak enam bulan sebelum hari pemungutan suara di pilkada dimulai. Namun keinginan tersebut tak terwujud dalam UU Pilkada yang baru disahkan pada semester pertama tahun ini. (agk)