Berdasarkan Inpres yang diunggah melalui laman setkab.go.id, tercatat ada 83 dari 87 kementerian dan lembaga yang diminta menghemat anggaran pada APBNP 2016, dengan total nilai penghematan mencapai Rp64 triliun.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan penghematan anggaran seharusnya tidak dilakukan melalui Inpres, melainkan melalui APBN Perubahan tahap kedua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inpres tersebut menginstruksikan penghematan terutama pada belanja operasional seperti biaya honorarium, perjalanan dinas, biaya rapat, iklan, pemeliharaan gedung, peralatan serta pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan, sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak akan dilaksanakan hingga akhir tahun, serta kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya.
Dengan angka penghematan yang mencapai Rp64 triliun, menurutnya pemerintah harus mengajukan APBNP 2016 jilid kedua jika memand ada pemotongan anggaran.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai penghematan anggaran dalam APBNP 2016 merupakan domain pemerintah. Sebab hal itu sudah masuk dalam tataran pelaksanaan anggaran.
"Jadi ini tataran pelaksanaan teknis saja, pelaksanaan adjustment bagaimana anggaran itu bisa efisien terkait penghematan uang negara, kebijakan uang ketat disitu," ujar Taufik.
Anggota Badan Anggaran DPR Mohammad Nizar Zahro ketika pembahasan antara pemerintah dengan pihaknya, belum ada persetujuan terkait pemotongan anggaran.
Namun, ia menilai, Inpres terhadap 83 dari 87 K/L merupakan blokir mandiri (self blocking) atau meminta anggaran tidak dicairkan dalam rangka penghematan.
Dengan demikian, Nizar berpendapat dalam rangka penghematan anggaran, langkah Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Inpres tersebut sudah cukup. Inpres, kata dia, diperlukan agar bisa menyesuaikan dan menjaga defisit anggaran tidak melebihi ambang batas 3 persen.
Dalam Inpres tersebut, hanya empat lembaga yang tidak terkena penghematan anggaran. Mereka adalah MPR, DPR, DPD dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pada APBN 2016, MPR memiliki anggaran sebesar Rp768 miliar, DPR memiliki anggaran Rp4,7 Triliun dan DPD Rp 801 Miliar. Sementara Kementerian PPPA Rp707 miliar.
Sedangkan, penghematan tertinggi ditujukan kepada Kementerian Pertahanan dengan nilai sebesar Rp7,9 triliun. Sedangkan, penghematan terendah ditujukan kepada Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan sebesar Rp2,7 miliar.
(obs)