Andi tiba di Gedung KPK sejak pagi tadi. Usai menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam, Andi langsung dijemput oleh mobil tahanan KPK.
Andi yang mengenakan rompi tahanan berwarna jingga menyampaikan permintaan maaf kepada para konstituennya di Sulawesi Selatan. Ia juga mengucapkan rasa terima kasih kepada partai tempatnya bernaung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta maaf kepada konstituen di Sulawesi Selatan atas kejadian ini. Yang kedua, saya ucapkan terima kasih kepada PAN, khususnya kepada Bendahara Umum," ujar Andi di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (6/9).
Sebelumnya, Andi diduga menerima suap berupa janji atau hadiah dari tersangka pemberi suap, yaitu Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Atas perbuatannya, Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sejumlah anggota Komisi V DPR juga diduga menerima suap dari Abdul. Suap diduga diberikan agar anggota dewan menyalurkan dana aspirasi kepada Kementerian PUPR untuk pembangunan jalan Tehoru-Laimu di Maluku. Perusahaan konstruksi milik Abdul Khoir berencana megikuti lelang proyek itu.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Tiga di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR, yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari fraksi PAN. Mereka diduga menerima suap hingga miliaran rupiah.
Empat tersangka lain, yakni Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustary, pengusaha Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti, yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.