"Ke depan, ini masalah karhutla (kebakaran hutan dan lahan), apalagi melibatkan korporasi, itu sensitif. Maka kami membuat kebijakan. Saya sudah perintahkan seluruh jajaran polda, polres, yang menangani kasus pembakaran hutan oleh korporasi, tidak boleh mengeluarkan SP-3," kata Tito di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Rabu (7/9).
SP-3, kata Tito, hanya boleh diterbitkan setelah penyidik di daerah melakukan gelar perkara di Markas Besar Polri, Jakarta. Penyidik daerah harus menjelaskan di depan pejabat Badan Reserse Kriminal, Divisi Profesi dan Pengamanan, serta Divisi Hukum dan Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri.
Tujuannya, agar SP-3 terhadap korporasi yang diduga membakar hutan tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat, seperti yang terjadi saat polisi menghentikan 15 kasus pembakaran hutan yang diselidiki tahun 2015.
"Bila perlu, kami mengundang tim dari Kementerian berikut masyarakat, dan pengamat-pengamat yang merasa mengetahui tentang peristiwa itu," kata Tito.
"Karena SP-3 itu produk hukum, sesuai ketentuan dia bisa dibuka kembali kalau ada praperadilan. Jadi siapapun juga boleh mengajukan praperadilan: rekan-rekan LSM, silakan kalau memang praperadilannya diterima, tentu kami bisa kembali buka kasus itu," kata Tito.
Dia juga menekankan, penghentian penyidikan terjadi pada Januari hingga Mei 2016, saat dirinya belum menjabat. Karena itu, kata Tito, dia hanya bisa mengevaluasi dan mengirimkan tim untuk menyelidiki mengapa kasus-kasus itu bisa dihentikan.
"Hasilnya sudah saya sampaikan pada saat rapat dengan Komisi III DPR, di antaranya tidak cukup bukti pembakar siapa," kata Tito tanpa memberian rincian.
[Gambas:Video CNN]
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT