Permohonan tersebut diajukan oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, setelah namanya terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Setya menilai pengertian 'pemufakatan jahat' dalam Pasal 88 KUHP, yang menjadi rujukan dalam Pasal 15 UU Tipikor, tidak jelas dan berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi akibat penegakan hukum yang keliru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Frasa 'pemufakatan jahat' dalam Pasal 15 UU Tipikor juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Lihat juga:Jejak Karir Politik Setya Novanto |
Palguna menyatakan bahwa pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum dalam mengajukan uji materi UU Tipikor, sebab pemohon merupakan anggota DPR yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Sementara Suhartoyo berpendapat permohonan uji materi yang diajukan Setya tidak berkaitan dengan inkonstitusional Pasal 15 UU Tipikor. Sedangkan Manahan MP Sitompul menyatakan bahwa frasa 'pemufakatan jahat' yang tertuang dalam Pasal 15 UU Tipikor tidak beracuan pada Pasal 88 KUHP.
“Delik-delik yang bersyarat kualitas tertentu, maka secara aktif juga harus diperiksa. Artinya, harus dipertimbangkan betul apakah orang yang diperiksa ini, yang dituduh melakukan pemukafatan jahat ini, apakah punya kualitas untuk melakukan itu,” katanya.
Kasus Setya Novanto
Setya Novanto dijerat Pasal 15 UU Tipikor tentang pemufakatan jahat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Dugaan tersebut muncul setelah beredar rekaman pembicaraan antara orang yang diduga sebagai Setya dengan petinggi Freeport Indonesia. Kasus Setya masih ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Mengomentari hal itu, Saifullah mengatakan bahwa putusan MK soal UU ITE sudah menyatakan dengan tegas bahwa rekaman pembicaraan tidak bisa dijadikan alat bukti. Bahkan, kata Saifullah, perekam pembicaraan bisa dikategorikan melakukan tindak pidana.
“Yang merekam itu adalah tindak pidana, yang merekam kemudian dijadikan alat bukti di kejaksaan itu adalah pelaku tindak pidana,” ucapnya.
“Jadi dua poin itu yang di UU ITE tadi. Artinya, ini menunjukan bahwa apa yang menjadi alat bukti perekaman, yang selama ini dijadikan alat bukti di kejaksaan itu, tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti dan yang kedua itu bisa dipidana,” tutur Saifullah. (wis/wis)