Dharmawijaya ditangkap terkait aksi penurunan bendera saat aksi penolakan reklamasi Teluk Benoa pada 25 Agustus 2016 di depan Kantor DPRD Bali.
Menurut kuasa hukum Dharmawijaya, I Made Ariel Suardana, kliennya dijemput paksa pada pukul 23.00 WITA oleh orang tak dikenal tanpa menunjukan surat apapun. "Malam ini juga I Gusti Puti Dharmawijaya ditetapkan sebagai tersangka dan mendapatkan surat penangkapan," kata Ariel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dharmawijaya selama ini baru dipanggil sekali untuk diperiksa dalam perkara yang menjeratnya.
Menurut Ariel, massa baru akan membubarkan diri setelah Dharmajaya dibebaskan oleh petugas. "Baru akan bubar setelah dibebaskan," katanya. (sur)