Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan mengatakan, keyakinan itu berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan polisi di lokasi kejadian.
"Kami tegaskan bahwa ini perampokan murni. Ini didasari dari hasil penyidikan di lapangan," ucap Hendy di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di kediaman korban, AJ sempat menodongkan pistol ke korban dan memerintahkan korbannya untuk mengumpulkan dompet dan handphone. Barang-barang itu baru dikembalikan setelah mereka tahu polisi telah mengepung," katanya.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
“Dia (AJ) enggak mau ngomong apa-apa. Sangat tertutup. Cuma minta keluarganya dilindungi, terus minta panggil istrinya. Makanya nanti kami juga akan coba panggil istri tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/9).
Selain itu, ada beda keterangan antara saksi dan korban yang menambah kecurigaan polisi. AJ mengaku pernah bekerja sebagai ajudan korban saat masih menjadi Vice President di ExxonMobil Indonesia, namun korban menyatakan sama sekali tidak mengenal korban. (rel/rdk)