LAPORAN KHUSUS

Mereklamasi Tambang, Melindungi Lingkungan

Ranny Virginia Utami, Fajrian, Safir Makki, Riva Dessthania, & R Dewi Kandi | CNN Indonesia
Kamis, 08 Sep 2016 20:42 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kegiatan reklamasi dan pascatambang merupakan tanggung jawab perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan. Hal itu diatur dalam Pasal 96 UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan sejumlah ketentuan turunan lainnya.

Rencana reklamasi dan pascatambang disusun pemegang IUP berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang wajib mendapat persetujuan dari pemerintah. Rencana tersebut harus sesuai dengan studi kelayakan yang disertai rincian anggaran.

Kementerian ESDM menyebut, biaya reklamasi per hektare tidak bisa ditetapkan secara umum karena sangat bergantung pada lokasi dan kondisi di areal tambang.

Terkait biaya, sejumlah pihak lainnya memiliki perhitungan sendiri di kisaran angka Rp70 juta hingga ratusan juta rupiah.

Program reklamasi dan pascatambang disusun setiap tahun untuk jangka waktu lima tahun atau sesuai dengan umur tambang. Pelaksanaannya dilakukan paling lambat 30 hari setelah kegiatan tambang berakhir.
(rdk)

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER