Kewajiban itu muncul setelah KPU menyepakati poin peraturan terkait cuti bagi gubernur petahana yang ingin mengikuti Pilkada serentak 2017. Selain surat pernyataan kesediaan cuti, gubernur petahana juga wajib membawa surat keterangan berisi informasi pengajuan cuti ke instansi terkait.
Surat-surat itu harus dibawa saat masa pendaftaran bakal calon gubernur dibuka dua pekan lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Ahok Anggap Aturan Cuti Petahana Tak Adil |
"Kalau salah satunya tidak ada, ya mereka tidak memenuhi syarat. Nanti kan kita lihat apakah sebabnya (ketiadaan dokumen) akibat sang petahana atau pemberi cutinya," katanya.
Keputusan KPU tersebut otomatis menutup peluang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk tidak cuti saat tahap kampanye Pilkada 2017 berlangsung. Selama ini, Ahok diketahui menolak mengambil cuti saat masa kampanye dimulai bulan depan.
Ahok bahkan tengah melakukan uji materi terhadap peraturan cuti petahana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pengelolaan pemerintahan daerah nantinya akan diserahkan kepada pelaksana tugas yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri.
Aturan Pilkada Khusus
KPU juga telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada di Daerah Khusus, Kamis (8/9) malam lalu. PKPU Pilkada di Daerah Khusus ditetapkan usai KPU menerima surat rekomendasi hasil rapat dengar pendapat (RDP) dari DPR RI.
Juri Ardiantoro mengatakan, PKPU tentang Pilkada di Daerah Khusus mengatur hal-hal spesifik mengenai Pilkada yang belum diatur pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Peraturan itu mengatur hal-hal yang belum ada pada UU Pilkada, tapi diatur dalam UU daerah khusus masing-masing. Misalnya, Jakarta kan ada peraturan Pemda yang mengatur Pilkada, Aceh dan Papua juga begitu," kata Juri di kantornya.
PKPU tentang Pilkada di Daerah Khusus akan berlaku di tiga provinsi, yaitu DKI Jakarta, Aceh, dan Papua. Pada Pilkada di Aceh dan Papua, calon kepala daerah disebut harus merupakan warga asli setempat berdasarkan peraturan masing-masing pemerintah daerah.
"Kalau untuk Papua ada kekhususan bahwa menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur harus orang asli Papua. Kalau Aceh, di UU Tidak ada, tapi konon di peraturan mereka ada," ujarnya.
Rencananya akan ada sepuluh PKPU yang diterbitkan untuk Pilkada 2017. KPU menargetkan penetapan seluruh PKPU sebelum 15 September mendatang. (wis/rdk)