Pemeriksaan Kamarullah diduga terkait proses penerbitan IUP yang diterbitkan oleh Distamben dan sejumlah aliran dana korupsi Nur Alam.
KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka dugaan korupsi dalam perizinan tambang di provinsi yang ia pimpin. Nur Alam diduga melakukan perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara, untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur Alam sebelumnya pernah dibidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam kasus rekening gendut. Dia diduga menerima uang sebesar US$4,5 juta dari perusahaan asal Hong Kong, Richcorp International Limited.
Penyelidikan itu berdasarkan hasil laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun Kejaksaan menghentikan kasus itu dengan alasan Nur Alam telah mengembalikan duit ke Richcorp.
Berdasarkan data yang diperoleh CNNIndonesia.com, jumlah IUP di Sultra sebanyak 498, 134 di antaranya di Kunawe Utara, 89 di Bombana, dan 77 IUP di Buton. IUP di tiga kabupaten ini juga disebut paling besar tumpang tindihnya dengan hutan lindung dan hutan konservasi yaitu 60 IUP di Konawe Utara, 24 di Bombana, dan 15 di Buton.
Berdasarkan catatan KPK, tunggakan untuk iuran tetap dan royalti IUP di provinsi ini mencapai Rp201 miliar periode 2011-2015. Provinsi ini mengekspor mineral dari nikel dan kromit mencapai 27,5 juta ton pada tahun 2012, dan turun 581 ribu ton pada tahun 2013. (obs)