Pernyataan tersebut disampaikam Duterte saat berkunjung ke Indonesia pekan lalu. Hal tersebut juga dianggap sebagai bentuk penghormatan Filipina terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Presiden Duterte bilang, silakan diproses sesuai hukum di Indonesia, seperti yang saya sampaikan kemarin. Artinya kan jelas," Kata Joko Widodo di Terminal Petikemas Kalibaru Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (13/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Filipina Perfecto Yasay membantah pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan Presiden Rodrigo Duterte sudah mempersilakan pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotik, Mary Jane Veloso.
Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati setelah dinyatakan bersalah membawa 2,6 kilogram heroin ke Indonesia. Namun, menjelang eksekusi mati pada 29 April tahun lalu, eksekusi terhadapnya tidak dilakukan.
Penundaan eksekusi dilakukan setelah tersangka perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada pihak kepolisian Filipina sehingga kesaksian Mary Jane diperlukan pengadilan di Filipina terkait proses peradilan terhadap Maria. Selain itu Mary juga disebut sebagai korban perdagangan manusia.
(obs)