Menurut Isnadi, pemerintah belum bersikap tegas pada RAPP dengan hanya memberikan sanksi penghentian sementara aktivitas perusahaan. Pemerintah dinilai sudah memiliki bukti dan konsideran-konsideran kuat untuk bisa menghentikan aktivitas perusahaan.
"Walaupun prosesnya benar (sanksi moratorium) tapi ekspektasi kami itu harus ada sanksi yang lebih firm dari pemerintah. Moratorium kan belum tau ujungnya seperti apa," ujar Isnadi di Jakarta, Rabu (13/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal berdasarkan Surat Keputusan perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 180/Tahun 2013, Desa Bagan Melibur sudah dikeluarkan dari area konsesi RAPP. RAPP sudah tidak bisa melakukan aktivitas perusahaan di wilayah tersebut.
Isnadi menyatakan, lahan gambut yang terdapat di Desa Bagan Melibur merupakan lahan gambut yang termasuk dilindungi. Kedalaman gambut disana mencapai 5-12 meter.
"Perusahaan sering kali abai dengan regulasi. Baru mematuhinya ketika sudah tersandung persoalan dan terekspose publik," ucap Isnadi.
Pemerintah Belum Tegas
Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Woro Supartinah mengatakan pemerintah belum bisa tegas dalam menyelesaikan konflik antara perusahaan dan masyarakat, khususnya terkait pengelolaan perhutanan dan lahan.
Menurut Woro, pemerintah hanya mengambil langkah dengan menjembatani kepentingan kedua belah pihak yang berkonflik tanpa melihat sumber masalah.
Penyelesaian konflik, kata Woro, seharusnya didasari dari pemenuhan kebutuhan masyarakat. Penghentian sementara aktivitas RAPP dinilai belum mengakomodir permasalahan utama yang terjadi disana. Salah satunya ruang hidup masyarakat dan pengelolaan gambut
"Di sini pemerintah diharapkan mengunci ujung masalah dengan memutup kemunkinan kompromi yang lagi-lagi abaikan kepentingan masyarakat. Pemerintah belum sampai kesana," kata Woro.
Selain sanksi, Woro juga menekankan pemerintah untuk meningkatkan pengawasannya. Sanksi dan aturan tanpa didampingi pengawasan akan berakhir percuma.
Woro mengatakan, mekanisme pengawasan harus mulai dibangun pemerintah. Pengawasan disini dalam artian meninjau ulang izin-izin perusahaan dan aktivitasnya di lapangan. (asa)