Aturan dan proses hukum yang dimaksud di antaranya adalah melakukan dan mematuhi hasil analisis dampak lingkungan (Amdal) yang diatur dalam Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang pada 31 Mei lalu mengabulkan gugatan nelayan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
"Saya sebagai anggota Komisi VII DPR mendesak Menteri Luhut untuk mematuhi Undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Beliau juga harus menghormati putusan PTUN," kata Aryo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (14/9) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya persoalan lingkungan, Aryo berkata, reklamasi juga akan mempengaruhi kinerja PLTU/PLTGU Muara Karang yang dikhawatirkan akan mengganggu suplai listrik kepada warga Jakarta.
Selain PLTU/PLTGU Muara Karang, di kawasan Pantura Jakarta juga terdapat PLTU/PLTGU Priok dan PLTGU Muara Tawar yang sudah sangat lama beroperasi.
PLN mengatakan, keberadaan ketiga pembangkit listrik itu menjadi sangat strategis karena termasuk obyek instalasi vital dan tulang punggung untuk memenuhi kebutuhan listrik di wilayah Jakarta dan sekitarnya (memasok sekitar 53 % dari kebutuhan listrik di wilayah Jakarta dan sekitarnya).
"Makanya saya meminta Menteri Luhut untuk benar-benar memperhatikan aspek lingkungan. Kalau memang mau dilanjutkan, reklamasi harus memenuhi rekomendasi hasil AMDAL. Kami bukan anti investasi, tapi kami ingin investasi tidak merusak lingkungan," kata Aryo.
Aryo yang berasal dari daerah pemilihan Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) mengatakan, dirinya mendapat banyak laporan dari nelayan tentang menurunnya pendapatan mereka akibat reklamasi.
"Jadi persoalannya bukan sekadar rumah susun baru atau akses pelayaran bagi nelayan, tetapi apakah pemerintah bisa menjamin pendapatan nelayan tak berkurang setelah ada reklamasi?" ujar Aryo.
Rencananya, Komisi VII akan memanggil Menteri Luhut untuk dimintai keterangan terkait keputusannya melanjutkan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.