Para pendemo itu mengaku sudah di PHK secara sepihak oleh PT Trans Batavia pada Juni lalu. Mereka menuntut agar dapat bekerja kembali serta perusahaan dapat memberikan hak-hak para pekerja.
Menurut Ketua Umum Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI), Ilhamsyah, pekerja PT Trans Batavia sudah dirumahkan sejak Januari 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bukan UMP 2016. Mei sama sekali gak dibayar, lalu Juni keluar surat pengumuman PHK massal terhadap seluruh karyawan PT Trans Batavia," kata Ilham di Balai Kota, Rabu (14/9).
Menurut Adrian, peraturan itu memperbolehkan operator bus menjadi operator mandiri. Namun, tidak mengatur tentang tanggung jawab terhadap karyawan yang ditinggalkan.
Para pendemo pun menuntut Ahok, sapaan Basuki untuk ikut turun tangan menyelesaikan persoalan sebagai bentuk tanggung jawab karena mengeluarkan Pergub 17/2015.
Mereka meminta agar Ahok menunda perjanjian kerja sama pemegang saham PT Trans Batavia menjadi operator mandiri hingga perusahaan menyelesaikan hak-hak karyawan.
Menanggapi itu, Ahok justru meminta agar karyawan mengurus soal pesangon ke PT Trans Batavia, bukan dirinya. Sementara, terkait perusahaan, Ahok meminta agar melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan.
"Mereka mau minta pesangon macam-macam ya mesti ngurus dong ke Batavia itu, kalau dia ada perselisihan tinggal lapor ke tenaga kerja," tutur Ahok di Balai Kota, Jakarta.
Perusahaan itu setop beroperasi pada 15 Januari 2016. Perusahaan konsorsium itu beralih menjadi operator mandiri. (wis/obs)