Yusril dan Habiburokhman menjadi pihak yang terkait dalam perkara pengujuan Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada itu. Sidang ke empat ini rencananya bakal dimulai pukul 11.00 WIB. Sidang ini agendanya untuk mendengarkan keterangan dari pihak terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam permohonan uji materi UU Pilkada, Ahok menolak untuk cuti. Ia memilih untuk tidak kampanye sebagai calon gubernur petahana pada Pilkada 2017. Ahok menyebut akan menerima apapun keputusan Majelis Hakim MK. Jika MK, menolak permohonannya, Ahok mengaku siap cuti.
Setelah mendengarkan keterangan pihak terkait, MK akan menggelar sidang berikutnya dengan mengeluarkan keputusan apakah Ahok boleh tidak cuti atau sebaliknya.
Uji materiil itu akan segera diputus dalam waktu dekat, tepatnya sebelum dimulai pendaftaran calon kepala daerah pada 21 sampai 23 September 2016. Dalam pendaftaran tersebut, salah satu syarat calon kepala daerah petahana harus menyertakan slip cuti.
Sebelumnya, MK sudah mendengarkan keterangan dari kuasa hukum presiden sebagai perwakilan pemerintah dan DPR, pekan lalu (5/9). Keduanya meminta MK menolak permintaan Ahok.
DPR menyebut Ahok tak paham permohonan yang diajukannya sendiri. Pemerintah menyatakan petahana dapat memanfaatkan kewenangannya jika tidak cuti.
Pada waktu yang bersamaan, MK akan menggelar dua perkara pengujian UU Pilkada lainnya, dengan pemohon Perkumpulan Teman Ahok, Gerakan Nasional Calon Independen, dan Perkumpulan Kebangkitan Indonesia Baru serta Pemohon Perseorangan Fuad Hadi. (rel/obs)